HATI-HATI KECELAKAAN LALU LINTAS BISA TERJADI PADA SIAPA SAJA

Kecelakaan lalu lintas berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 93 Peraturan Peraturan Pemerintahan Nomor 43 tahun 1993 adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 8 September 2013 sekira pukul 01.00 wib, bertempat di Jalan Tol Jagorawi KM 08.400 A arah selatan wilayah Jakarta Timur. Kejadian melibatkan kendaraan Mitsubhisi Lancer Nopol B-80-SAL, dengan kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol B-1347-UZJ, dengan kendaraan Toyota Avanza Nopol B-1882-UZ. Pengemudi kendaraan Mitsubhisi Lancer terindikasi sebagai Achmad Abdul Qodir (13thn), Laki-laki, pekerjaan Pelajar, Alamat Pinang Emas VII/D4 RT8/3 Pondok Indah Jaksel. Pengemudi kendaraan Mitsubhisi Grand Max teridentifikasi sebagai Nugroho Brury Laksono (35thn), Laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta,Alamat Kampung Bendungan Melayu Rt 006/01 Rawa Badak Selaran Koja, Jakut. Pengemudi kendaraan Toyota Avanza teridentifikasi sebagai Hendra Sasongko, Laki-laki, pekerjaan Swasta, Alamat Asrama Janang Ratmil RT02/02 Jakut. Korban meninggal dunia berjumlah 6 orang, seluruhnya berasal dari mobil Grand Max. Sedangkan korban luka berat berjumlah 10 orang. (komposisi normal penumpang /muatan yaitu maksimal 11 orang sedangkan berdasarkan fakta di lapangan bahwa muatan penumpang berjumlah 13 orang).
Faktanya masih banyak pengendara di Indonesia dikendalikan oleh anak di bawah umur. Jika melihat dari golongan pengemudi di jalan, kelompok anak usia dibawah umur ternyata juga berkontribusi atas jumlah angka kecelakaan. Jumlahnya juga tidak bisa disepelekan, mencapai ribuan anak di bawah umur meninggal dunia setiap tahun di jalan. Saya setuju bagaimana pun mereka tidak mempunyai SIM dan KTP seharusnya keluarga tidak boleh mengabaikan masalah ini dan pihak kepolisian juga harus lebih tegas lagi dalam meningkatkan peraturan bagi pengendara di bawah umur.
Kepala Kepolisian Indonesia Jendral Tito Karnavian  mengatakan tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat tinggi diantara negara-negara ASEAN. “Masalah lalu lintas yang paling tinggi adalah kecelakaan di jalan,” Kata Tito saat membuka Forum Polantas ASEAN 2017. Kepala Korps Lalu lintas Kepolisian Inspektur Jendral Royke Lumowo mengatakan jumlah korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia sekitas 28-30 ribu jiwa per tahun. “Kecelakaan lalu lintas di Indonesia termasuk tinggi, ranking dua sampai tiga dibawah di ASEAN.”
Tetapi kita juga bisa mencegah atau mengurangi kecelakaan di jalan raya. Sebelum berkendara kita harus melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan kita gunakan sebelum pergi, memakain sabuk pengaman atau helm ketika berkendara, jangan sampai kita memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi walaupun jalanan sepi karna dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan jangan sampai berkendara dengan keadaan mengantuk atau kurang kesadaran.
 Faktor manusia merupakan faktor yang paling sering dalam kecelakaan lalu lintas. Pengendara harus tahu dan lebih memperhatikan tentang peraturan berkendara dan berlalu lintas. Sebagai pengguna jalan raya harus lebih memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain dalam berkendara.



DAFTAR PUSAKA
       Sade, Arfandi. KECELAKAAN LALU LINTAS. http://arfandisade-as.blogspot.ac.id (diakses pada 26 Agustus 2012)
       Hidayat, Ferli. ANALISA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN TERSANGKA ACHMAD ABDUL QODIR (13TH). https://ferli1982.wordpress.com ( diakses pada 16 October 2013)
       MUHAMMAD NAYAZRI, GHULAM. Pengendara di Bawah Umur Sumbang Ribuan Kecelakaan. http://otomotif.kompas.com (diakses pada 10 October 2016 pukul 07.01 WIB)
       Sarifudin, Amir. Astaga! Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Termasuk Tinggi di Dunia. https://news.okezone.com ( diakses pada Kamis 14 September 2017 pukul14:17 WIB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KANTIN UPJ