HATI-HATI KECELAKAAN LALU LINTAS BISA TERJADI PADA SIAPA SAJA
Kecelakaan lalu lintas
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 93 Peraturan Peraturan
Pemerintahan Nomor 43 tahun 1993 adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak disangka-sangka
dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan
lainnya mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Kejadian terjadi pada
hari Minggu tanggal 8 September 2013 sekira pukul 01.00 wib, bertempat di Jalan
Tol Jagorawi KM 08.400 A arah selatan wilayah Jakarta Timur. Kejadian
melibatkan kendaraan Mitsubhisi Lancer Nopol B-80-SAL, dengan kendaraan
Daihatsu Grand Max Nopol B-1347-UZJ, dengan kendaraan Toyota Avanza Nopol
B-1882-UZ. Pengemudi kendaraan Mitsubhisi Lancer terindikasi sebagai Achmad
Abdul Qodir (13thn), Laki-laki, pekerjaan Pelajar, Alamat Pinang Emas
VII/D4 RT8/3 Pondok Indah Jaksel. Pengemudi kendaraan Mitsubhisi Grand Max teridentifikasi
sebagai Nugroho Brury Laksono (35thn), Laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta,Alamat
Kampung Bendungan Melayu Rt 006/01 Rawa Badak Selaran Koja, Jakut. Pengemudi
kendaraan Toyota Avanza teridentifikasi sebagai Hendra Sasongko, Laki-laki,
pekerjaan Swasta, Alamat Asrama Janang Ratmil RT02/02 Jakut. Korban meninggal dunia
berjumlah 6 orang, seluruhnya berasal dari mobil Grand Max. Sedangkan korban
luka berat berjumlah 10 orang. (komposisi normal penumpang /muatan yaitu
maksimal 11 orang sedangkan berdasarkan fakta di lapangan bahwa muatan
penumpang berjumlah 13 orang).
Faktanya masih banyak
pengendara di Indonesia dikendalikan oleh anak di bawah umur. Jika melihat dari
golongan pengemudi di jalan, kelompok anak usia dibawah umur ternyata juga
berkontribusi atas jumlah angka kecelakaan. Jumlahnya juga tidak bisa disepelekan,
mencapai ribuan anak di bawah umur meninggal dunia setiap tahun di jalan. Saya
setuju bagaimana pun mereka tidak mempunyai SIM dan KTP seharusnya keluarga
tidak boleh mengabaikan masalah ini dan pihak kepolisian juga harus lebih tegas
lagi dalam meningkatkan peraturan bagi pengendara di bawah umur.
Kepala Kepolisian
Indonesia Jendral Tito Karnavian
mengatakan tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat
tinggi diantara negara-negara ASEAN. “Masalah lalu lintas yang paling tinggi
adalah kecelakaan di jalan,” Kata Tito saat membuka Forum Polantas ASEAN 2017.
Kepala Korps Lalu lintas Kepolisian Inspektur Jendral Royke Lumowo mengatakan
jumlah korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia sekitas 28-30 ribu jiwa per
tahun. “Kecelakaan lalu lintas di Indonesia termasuk tinggi, ranking dua sampai
tiga dibawah di ASEAN.”
Tetapi kita juga bisa
mencegah atau mengurangi kecelakaan di jalan raya. Sebelum berkendara kita
harus melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan kita gunakan sebelum
pergi, memakain sabuk pengaman atau helm ketika berkendara, jangan sampai kita
memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi walaupun jalanan sepi karna dapat
membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan jangan sampai berkendara dengan
keadaan mengantuk atau kurang kesadaran.
Faktor manusia merupakan faktor yang paling sering
dalam kecelakaan lalu lintas. Pengendara harus tahu dan lebih memperhatikan
tentang peraturan berkendara dan berlalu lintas. Sebagai pengguna jalan raya
harus lebih memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain dalam
berkendara.
DAFTAR
PUSAKA
Sade, Arfandi. KECELAKAAN LALU LINTAS. http://arfandisade-as.blogspot.ac.id
(diakses pada 26 Agustus 2012)
Hidayat, Ferli. ANALISA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS
DENGAN TERSANGKA ACHMAD ABDUL QODIR (13TH). https://ferli1982.wordpress.com (
diakses pada 16 October 2013)
MUHAMMAD NAYAZRI, GHULAM. Pengendara di Bawah
Umur Sumbang Ribuan Kecelakaan. http://otomotif.kompas.com (diakses pada 10
October 2016 pukul 07.01 WIB)
Sarifudin, Amir. Astaga! Angka
Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Termasuk Tinggi di Dunia. https://news.okezone.com (
diakses pada Kamis 14 September 2017 pukul14:17
WIB)
Komentar
Posting Komentar