HATI-HATI KECELAKAAN LALU LINTAS BISA TERJADI PADA SIAPA SAJA
Kecelakaan lalu lintas berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 93 Peraturan Peraturan Pemerintahan Nomor 43 tahun 1993 adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 8 September 2013 sekira pukul 01.00 wib, bertempat di Jalan Tol Jagorawi KM 08.400 A arah selatan wilayah Jakarta Timur. Kejadian melibatkan kendaraan Mitsubhisi Lancer Nopol B-80-SAL, dengan kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol B-1347-UZJ, dengan kendaraan Toyota Avanza Nopol B-1882-UZ. Pengemudi kendaraan Mitsubhisi Lancer terindikasi sebagai Achmad Abdul Qodir (13thn), Laki-laki, pekerjaan Pelajar, Alamat Pinang Emas VII/D4 RT8/3 Pondok Indah Jaksel. Pengemudi kendaraan Mitsubhisi Grand Max teridentifikasi sebagai Nugroho Brury Laksono (35thn), Laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta,Alamat Kampung Bendungan Melayu Rt 006...